Simak ! SE Mentri PUPR 2021 Berakhir Masa Transisi LPJK

Rifda Arum

30/04/2025

Simak ! SE Mentri PUPR 2021 Berakhir Masa Transisi LPJK

Setelah pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2021–2024, SE Mentri PUPR 2021 menandai dimulainya masa transisi LPJK. Masa transisi LPJK ini berlaku setelah ditetapkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 terkait pengurus LPJK baru.

Masa transisi tersebut berakhir ketika dasar hukum pemberian lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sudah ditetapkan, serta setelah LSBU dan LSP yang bersangkutan terdaftar dan memperoleh lisensi paling lambat pada akhir Desember 2021.

Setelah satu tahun masa kerja LPJK, pada tanggal 3 Desember 2021, secara resmi diumumkan bahwa masa transisi pelayanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) telah berakhir. Pengakhiran ini ditandai dengan terbitnyaSE Mentri PUPR 2021 Nomor 21/SE/M/2021. Surat ini menjelaskan prosedur dan persyaratan dalam pemberian izin usaha, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, serta pemberlakuan SBU dan SKK sebagai acuan teknis bagi LSBU dan LSP dalam melaksanakan perannya.

Layanan Sertifikasi Melalui OSS RBA

Mulai 7 Desember 2021, seluruh permohonan penerbitan SBU dan SKK tidak lagi dilayani oleh LPJK, tetapi oleh LSBU dan LSP melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). OSS RBA adalah sistem perizinan online berbasis risiko yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIUJKT) serta portal izin milik Kementerian PUPR.

Meskipun masa transisi LPJK telah resmi berakhir, masih banyak permohonan pembuatan dan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sebelumnya telah diajukan ke LPJK, namun belum selesai diproses. Hal ini berdampak pada keterlambatan penerbitan sertifikat, terutama bagi penyedia jasa yang membutuhkan sertifikat tersebut untuk mengikuti proses tender atau seleksi pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2022. Oleh karena itu, diperlukan validasi atas masa berlaku SBU dan SKK yang tercantum dalam dokumen penyedia jasa.

Pemberlakuan Sertifikat Setelah Masa Transisi LPJK

Sebagai tanggapan atas kondisi tersebut, Kementerian PUPR menerbitkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, yaitu:

  • Surat Nomor: BK0301-Mn/2289 tentang pemberlakuan SBU dan SKK setelah masa transisi, tertanggal 27 Desember 2021.
  • Surat Nomor: BK0301-Mn/2290 yang berisi tindak lanjut terhadap pemberlakuan SBU dan SKK setelah masa transisi.

Menindaklanjuti surat tersebut, LPJK menerbitkan Surat Nomor BK0401-Lk/1319, yang menetapkan beberapa poin penting, di antaranya:

  1. SBU dan SKK yang sedang dalam proses perpanjangan atau peralihan oleh LPJK dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022, asalkan permohonannya sudah tercatat dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK.
  1. SBU dan SKK yang diproses oleh LSBU dan LSP juga dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan didukung dengan surat persetujuan sertifikasi.
  1. Permintaan validasi dapat diajukan melalui email resmi LPJK di sekretariatlpjk@pu.go.id.
    • Melakukan pemindaian (scan) konvensional atau scan QR code yang tercantum di sertifikat
    • Menggunakan aplikasi LPJK Scanner (berlaku sampai 31 Desember 2021)
    • Atau menggunakan aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2022.

FAQ

Apa itu masa transisi LPJK dan kapan berakhir?

Masa transisi LPJK adalah periode penyesuaian setelah ditetapkannya pengurus LPJK baru periode 2021–2024, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1792/KPTS/M/2020. Masa transisi ini berakhir pada 3 Desember 2021, seiring terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021.

Siapa yang menangani penerbitan SBU dan SKK setelah masa transisi?

Mulai 7 Desember 2021, seluruh penerbitan SBU dan SKK ditangani oleh LSBU dan LSP melalui sistem OSS RBA, bukan lagi oleh LPJK.

Apa itu OSS RBA?

OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan online berbasis risiko yang terintegrasi dengan SIUJKT dan portal izin milik Kementerian PUPR.

Related Post