Apa Itu OSS ? OSS adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan secara elektronik oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui mekanisme yang terintegrasi secara online. OSS sendiri merupakan singkatan dari Online Single Submission.
Fungsi OSS bagi pelaku usaha untuk mengurus izin usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun perorangan. Sistem ini berlaku untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, serta untuk usaha perseorangan atau badan usaha yang baru didirikan maupun yang telah berdiri sebelum sistem OSS diberlakukan. Selain itu, OSS dapat digunakan untuk usaha yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri maupun yang memiliki struktur kepemilikan modal asing.
Kegunaan dan Fungsi OSS
Fungsi OSS sangat penting dalam memudahkan pengurusan berbagai izin usaha, mulai dari persyaratan untuk menjalankan usaha seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin bangunan, hingga penerbitan izin usaha dan izin operasional untuk kegiatan bisnis, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui proses pemenuhan komitmen terhadap persyaratan perizinan.
Kegunaan OSS tidak hanya terbatas pada proses perizinan, tetapi juga mempermudah pelaku usaha untuk terhubung dengan berbagai stakeholder dan mendapatkan izin usaha secara aman, cepat, dan real-time. Fungsi OSS adalah untuk menyederhanakan seluruh prosedur perizinan usaha dalam satu sistem terintegrasi yang dapat diakses kapan saja.
Selain itu, OSS juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan serta penyelesaian masalah terkait perizinan di satu platform terpadu.
Bagi yang masih bertanya-tanya apa fungsi OSS, salah satu jawabannya adalah membantu pelaku usaha menyimpan seluruh data perizinan dalam satu identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syarat Mengakses OSS
Untuk dapat mengakses OSS anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Mempunyai NIK dan menginputnya pada proses pembikinan user-ID. Khusus untuk aktor usaha berwujud tubuh usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan ialah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha tubuh usaha berwujud PT, tubuh usaha yang dibangun oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menuntaskan proses legitimasi tubuh usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, saat sebelum terhubung OSS.
- Pelaku usaha tubuh usaha berwujud perum, perumda, tubuh hukum yang lain yang dipunyai oleh negara, badan pelayanan umum atau instansi penayangan mempersiapkan dasar hukum pembangunan tubuh usaha.
Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha Melalui OSS
Mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) dapat dilakukan secara mandiri dan online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat User-ID
Pertama, pelaku usaha harus mendaftarkan diri dan membuat User-ID melalui sistem OSS.
2. Login ke Sistem OSS
Setelah memiliki User-ID, pelaku usaha dapat masuk (login) ke dalam sistem OSS dengan menggunakan User-ID dan kata sandi yang telah dibuat.
3. Mengisi Data untuk Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah login, pelaku usaha perlu mengisi data yang diperlukan untuk memperoleh NIB sebagai identitas resmi usahanya.
4. Proses Perizinan Usaha
Untuk usaha baru Anda bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha, dan/atau izin komersial atau operasional, termasuk memenuhi komitmen yang diperlukan.
Sedangkan untuk usaha yang sudah berdiri, Anda bisa meneruskan proses untuk mendapatkan izin usaha baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin usaha yang telah ada, melakukan pengembangan usaha, serta melakukan perubahan atau pembaruan data perusahaan.
Memperoleh NIB dan Document Registrasi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha melalui OSS, baik untuk usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum sistem OSS diberlakukan
1. Fungsi dan Peran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor, Akses Kepabeanan jika pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor dan/atau impor.
2. Dokumen Tambahan yang Diperoleh Saat Registrasi NIB
Saat mendaftarkan NIB, pelaku usaha juga dapat memperoleh dokumen registrasi lainnya, antara lain:
- NPWP Badan Usaha atau Perseorangan, jika pelaku usaha belum memilikinya
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Registrasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Surat keterangan kelayakan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan
- Izin Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang perdagangan
3. Langkah-langkah Mendapatkan NIB melalui OSS
NIB memiliki beberapa kegunaan, salah satunya diperlukan dalam proses SBU (Sertifikat Badan Usaha). Berikut ini adalah langkah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Login ke Sistem OSS
Pelaku usaha harus masuk ke sistem OSS menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Mengisi Data Perusahaan
Data yang perlu diisi meliputi informasi perusahaan, daftar pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk penggunaan tenaga kerja asing jika ada. Jika menggunakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus menyetujui pernyataan terkait penunjukan tenaga kerja pendamping dan komitmen untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan.
- Mengisi Informasi Sektor Usaha
Pelaku usaha wajib mencantumkan sektor usaha sesuai dengan klasifikasi 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain data KBLI 2 digit yang diambil dari sistem AHU. Pelaku usaha juga harus memasukkan info rincian sektor bisnis.
- Menyetujui Pernyataan Data
Setelah semua data diisi, pelaku usaha perlu memberikan tanda persetujuan (checklist) sebagai bukti bahwa data yang dimasukkan benar dan sah (disclaimer).
- Mendapatkan NIB dan Dokumen Registrasi Lainnya
Setelah menyelesaikan semua tahapan, pelaku usaha akan mendapatkan NIB beserta dokumen registrasi lainnya yang relevan.
Dengan hadirnya sistem OSS, proses perizinan usaha di Indonesia menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan transparan. Fungsi OSS tidak hanya sebatas sebagai sarana pengurusan izin usaha, tetapi juga sebagai sistem terintegrasi yang menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai instansi terkait dalam satu platform digital.
FAQ
Apa itu OSS?
OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS atas nama pemerintah pusat atau daerah. Sistem ini digunakan untuk memproses izin usaha secara online, cepat, dan terintegrasi.
Apa itu OSS?
Fungsi OSS adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, baik izin dasar, izin usaha, hingga izin operasional. OSS juga menyatukan semua proses tersebut dalam satu platform digital.
Apakah OSS juga membantu dalam pelaporan usaha?
Ya. Selain pengurusan izin, OSS juga menyediakan fitur pelaporan, perubahan data usaha, serta penyelesaian masalah perizinan dalam satu sistem.